Untuk Ayah Ibun yang ber-KTP Jakarta, melahirkan di Tembuni bisa dapat Akta Lahir, KK terbaru dan Kartu Identitas Anak loh!
Dokumen Persyaratan Akta Lahir:
1. KK asli
2. Fotokopi KTP ibun dan ayah (yang memiliki KTP Jakarta)
3. Fotokopi 2 orang saksi (dari keluarga yang memiliki KTP Jakarta)
4. Fotokopi buku nikah semua halaman/akta nikah
Dokumen persyaratan DIBAWA dan DISERAHKAN ke Admin Tembuni saat Ibun dan Ayah datang untuk persalinan.
Jika Ibun dan Ayah sudah pulang dari rawat inap, maka Akta Lahir Bayi tidak dapat diproses di Tembuni. Kami akan mengeluarkan Surat Keterangan Lahir asli yang dapat digunakan sebagai persyaratan pembuatan Akta Lahir Bayi dan diproses mandiri di Kelurahan tempat tinggal Ibun dan Ayah.